IBU HAMIL

Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil

07 October 2021 Bidan Nusantara 18004

Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan kasus pada ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 meningkat. Kasus covid pada ibu hamil di sejumlah kota besar masuk dalam keadaan yang berat (severe case). Hal ini juga diperberat dengan adanya varian baru di Indonesia, terutama varian delta (India) yang memasukan populasi ibu hamil sebagai kelompok rentan yang akan lebih cepat mengalami perburukan hingga kematian. Vaksinasi menjadi langkah yang penting untuk ibu hamil sebagai perlindungan sehingga kasus covid pada ibu hamil dapat dicegah sejak dini.

 

Pada awalnya vaksinasi tidak diperuntukkan kepada ibu hamil karena masih minimnya data dan bukti ilmiah terkait efek sampingnya. Namun sekarang rekomendasi WHO dan POGI menyarankan ibu hamil mendapatkan vaksin. Ibu hamil yang dapat dilakukan vaksinasi mulai dari usia kehamilan 13-33 minggu atau  masuk trimester kedua. Pemberian vaksin sebanyak 2 kali dosis dengan interval sesuai jenis vaksin yang diberikan pada dosis pertama. Vaksin yang bisa digunakan oleh ibu hamil meliputi vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

 

Vaksinasi covid pada ibu hamil dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang sebelumnya sudah dilakukan skrining. Skrining ini dilakukan dilakukan kepada ibu hamil, anak maupun penerima vaksin 18 tahun ke atas. Berikut ini beberapa kondisi yang dapat menjadi penyebab penundaan vaksinasi ibu hamil :
1.   Suhu >37,5 °C

       2.  Tekanan darah tinggi pada ibu hamil >140/90mmHg.
3.   Usia kehamilan <13minggu
4.   Ibu hamil dengan preeklampsia (keluhan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
5.   Terdapat riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat     lainya karena vaksin
6.   Terdapat riwayat alergi berat setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
7.   Sedang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan     penerima produk darah/transfusi
8.   Sedang mendapat pengobatan immunosuppresif seperti kortikosteroid dan kemoterapi
9.   Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19. Hal ini diperbaharui dari SE Kemenkes HK No.2.01/2524/2021     bahwa penyintas dengan gejala ringan  sedang ditunda hingga 1 bulan setelah sembuh, sedangkan untuk penyintas denga gejala berat ditunda hingga 3 bulan setelah sembuh.

 

Selain kondisi diatas, terdapat beberapa penyakit yang dilakukan skrining. Apabila penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksinasi dapat diberikan, diantaranya :

1.             Jantung

2.             Diabetes Mellitus (DM)

3.             Asma

4.             Penyakit paru

5.             HIV

6.             Hipertiroid/Hipotiroid

7.             Penyakit ginjal kronik

8.             Penyakit Hati

9.           Penyakit auto imun/lupus

 

Rekomendasi POGI dalam pemberian vaksin yang dipercepat dan diperluas juga ditujukan pada sasaran ibu hamil, meliputi
1.      Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia diatas 35 tahun, memiliki BMI (Body Mass Indeks) diatas 40 kg/m2, dengan komorbid diabetes dan hipertensi

2.          Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan

3.          Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

 

Pada ibu dengan prakonsepsi tetap dapat mendapatkan vaksinasi dan tidak disarankan melakukan penundaan kehamilan karena vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas. Hal ini juga berlaku jika sebelumnya sudah divaksin dan kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.

 

Referensi

  1. VIDEO VAKSINASI COVID 19 UNTUK IBU HAMIL: BOLEH GAK? AMAN GAK? oleh dr. Ide Pustaka Setiawan
  2. Surat Edaran HK.02.01/1/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
  3. Rekomendasi POGI terkait dengan melonjaknya kasus ibu hamil dengan covid-19 dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan
  4. Surat Edaran HK No.2.01/2524/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas

-   


 

-         



Tentang Penulis

Bidan Nusantara

Customer Service


22 Komentar

Sab5 hari yang lalu

Artikelnya sangat bagus dan menarik apalagi dimasa pandemi seperti ini...terimakasih edukasi dan informasinya

Balas

Septi5 hari yang lalu

Terimakasih infonya, sangat bermanfaat 🙏

Balas

Ninif5 hari yang lalu

Ilmu yang sangat bermanfaat dan info terbaru

Balas

Irma5 hari yang lalu

Nice info.. ditunggu info lainnya

Balas

Valeta5 hari yang lalu

Informasinya bermanfaat sekali 👍👍

Balas

Valeta5 hari yang lalu

Informasinya bermanfaat sekali 👍👍

Balas

Valeta5 hari yang lalu

Informasinya bermanfaat sekali 👍👍

Balas

Valeta5 hari yang lalu

Informasinya bermanfaat sekali 👍👍

Balas

Mells5 hari yang lalu

Sangat bermanfaat infonya

Balas

Anonim5 hari yang lalu

Infonya sangat membantu dan mudah dipahami🥰

Balas

Mamo5 hari yang lalu

Nice info, thankyou!!

Balas

Anonim5 hari yang lalu

Terimakasih infonyaa sangat membantu, akan saya bagikan artikel ini ke keluarga saya yang sedang hamil

Balas

Namira5 hari yang lalu

Terimakasih infonya sangat membantu dan bermanfaat

Balas

Yunita5 hari yang lalu

Terimakasih informasinya, sangat membantu 🙏🏻

Balas

Mariya Nabila5 hari yang lalu

Terimakasih, informasinya sangat membantu👍

Balas

Silvi5 hari yang lalu

Terimakasih informasinya, sangat bermanfaat di masa sekarang 🙏

Balas

Anonim5 hari yang lalu

Sangat bermanfaat infonya, terimakasih

Balas

Tasyaa5 hari yang lalu

sangat informatif dan bermanfaat, terimakasih infonyaa

Balas

Anonim5 hari yang lalu

Terimakasih informasinya 🥰

Balas

Anonim5 hari yang lalu

Terimakasih informasinya 🥰

Balas

Ida ayu setyarini5 hari yang lalu

bermanfaat banget infonyan😊

Balas

Bidan Nusantara5 hari yang lalu

Aamiin terima kasih banyak Bu Ida Ayu, semoga dapat bermanfaat untuk orang sekitar juga :)

Balas

Tinggalkan Komentar