Stunting
merupakan salah satu bentuk malnutrisi pada anak, dimana anak berusia dibawah 5
tahun memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang bila dibandingkan dengan
usianya (Kemenkes Republik Indonesia, 2019). Sebanyak 144 juta anak diseluruh
dunia mengalamai malnutrisi kronis (stunting). Jumlah stunting terbanyak berada
di negara berkembang dan sebagian besar diantaranya berada di Asia (UNICEF;
WHO; World Bank Group, 2020).
Pada tahun 2018 perbaikan
status gizi balita di Indonesia
menunjukkan adanya perbaikan. Menurut hasil (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018), prevalensi gizi
buruk dan kurang pada balita mengalami penurunan
pada tahun 2013 dari 19,6% menurun menjadi
17,7% pada tahun 2018 (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018; Kementrian Kesehatan
RI, 2013). Masalah
stunting pada balita masih cukup serius, yaitu 37,2% dan
proporsi balita yang tidak pernah ditimbang
enam bulan terakhir semakin meningkat dari 25,5% pada tahun 2007 menjadi 34,3% pada tahun 2013 (Infodatin, 2016).
Strategi
Nasional Percepatan Penurunan
Stunting dilaksanakan untuk mencapai
target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Target Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia
dibawah 5 tahun. Strategi Nasional
Percepatan Penurunan Stunting
bertujuan untuk :
1. Menurunkan prevalensi stunting
2. Menyiapkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga
3. Menjamin pemenuhan asupan gizi
4. Perbaiki pola asuh
5. Meningkatkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
6. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi
Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi :
1.
Remaja
2. Calon Pengantin
3. Ibu Hamil
4. Ibu Menyusui
5. Anak berusia 0-59 bulan
Kebijakan BKKBN menurut PERPRES N0. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan target 14% pada tahun 2024. Langkah strategisnya yaitu membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) Nasional sebanyak 200.000 Tim
a. Melakukan skrining 3 bulan pra nikah kepada catinuntuk mengetahui faktor risiko stunting, dalam
upaya menghilangkan factor risiko tersebut
b. Melakukan pendampingan kepada semua ibu hamil dengan melakukan
pemantauan / pemeriksaan kehamilan secara berkal, melakukan KIE KB pasca salain dan melakukan rujukan jika diperlukan.
c. Melakukan pendampingan pasca salin dengan melakukan promosi dan KIE KB pasca salin dan memastikan
bahwa ibu pasca salin sudah
menggunakan KB pasca salin dan tidak terjadi
komplikasi masa nifas.
d. Melakukan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang
anak dibawah 5 tahun dengan
,melakukan skrining penilaian factor risiko stunting, memastikan
bayi mendapat ASI eksklusif6 bulan
dan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup dan mendapat iminisasi
lengkap sesuai jadwal.
3. Bentuk Kegiatan
a. Penyuluhan/ KIE
b. Fasilitas Rujukan
Pelayanan
c. Fasilitas program
bantuan
d. Surveilance
4. Peran TPK
a.
Bidan , Pemberi
layanan Kesehatan sekaligus
sebagai koordinataor tim
pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting
b.
Kader PKK, Mediator
sekaligus pendamping keluarga
dalam upaya percepatan penurunan stunting
c.
Kader KB, Pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan
stunting.
5.
Yang Melakukan Pendampingan
a.
Bidan Desa, sebagai
coordinator pendampingan keluarga dan memberi pelayanan
Kesehatan
b.
Kader PKK, sebagai
penggerak danfasilitator ( mediator ) pelayanan pelayanan
bagi keluarga
c.
Kader KB, sebagai
pencatat dan pelapor data/ perkembangan pelaksanaan pendampingan keluarga dan atau kelompok sasaran.
6.
Alur Pendampingan Keluarga
a.
Calon Pengantin ; skriningkelayakan menikah 3 bulan sebelum hari H; Pendampingan ketat bagi calon pengantin tidak lolos skrining
b. Pasangan Usia Subur ; skrining kelayakan calon ibu hamil ; Pendampingan dan pelayanan kontrasepsi untuk menunda
kehamilan ; Penajaman
promosi, KIE dan komunikasi antar pribadi/ konseling
c. Masa Kehamilan ; Pendampingan skrining awal ; Pendampingan ketat kehamilan risiko stanting dan patologis ; Pendampingan kehamilan sehat ; Pendampingan janin terindikasi stunting ; Deteksi dini setiap penyulit
d.
Masa Nifas ; Memastikan KB post partum,
ASI eksklusif, imunisasi, asupan gizi busui, dan
tidak ada komplikasi masa nifas ; Memastikan kunjungan post natal care ( PNC
)
e.
Balita 0-23 bulan ; Skrining
awal bayi baru lahir ; Pendampingan tumbuh kembang bayi lahir sehat ; Pendampingan dan pelayanan bayi 0-23
bulan dengan risiko stunting
f.
Balita 24-59 bulan ; Pengasuhan ; Pemantauan tumbuh kembang agar optimal
Upaya perbaikan meliputi upaya untuk
mencegah dan mengurangi gangguan secara langsung (intervensi gizi spesifik) dan
upaya untuk mencegah dan mengurangi gangguan secara tidak langsung (intervensi
gizi sensitif). Intervensi gizi spesifik umumnya dilakukan di sektor kesehatan,
namun hanya berkontribusi 30%, sedangkan 70% nya merupakan kontribusi
intervensi gizi sensitif yang melibatkan berbagai sektor seperti ketahanan
pangan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, penanggulangan kemiskinan,
pendidikan, sosial, dan sebagainya.