BIDAN

Peran TPK (Tim Pendamping Keluarga) dalam Penurunan AKI, AKB dan Stunting

26 January 2023 Bidan Nusantara 17312

Stunting merupakan salah satu bentuk malnutrisi pada anak, dimana anak berusia dibawah 5 tahun memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang bila dibandingkan dengan usianya (Kemenkes Republik Indonesia, 2019). Sebanyak 144 juta anak diseluruh dunia mengalamai malnutrisi kronis (stunting). Jumlah stunting terbanyak berada di negara berkembang dan sebagian besar diantaranya berada di Asia (UNICEF; WHO; World Bank Group, 2020).

Pada tahun 2018 perbaikan status gizi balita di Indonesia menunjukkan adanya perbaikan. Menurut hasil (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018), prevalensi gizi buruk dan kurang pada balita mengalami penurunan pada tahun 2013 dari 19,6% menurun menjadi 17,7% pada tahun 2018 (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018; Kementrian Kesehatan RI, 2013). Masalah stunting pada balita masih cukup serius, yaitu 37,2% dan proporsi balita yang tidak pernah ditimbang enam bulan terakhir semakin meningkat dari 25,5% pada tahun 2007 menjadi 34,3% pada tahun 2013 (Infodatin, 2016).

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Target Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia dibawah 5 tahun. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk :

1.      Menurunkan prevalensi stunting

2.      Menyiapkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga

3.   Menjamin pemenuhan asupan gizi

4.    Perbaiki pola asuh

5.    Meningkatkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan

6.    Meningkatkan akses air minum dan sanitasi

Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi :

1.     Remaja

2.   Calon Pengantin

3.     Ibu Hamil

4.     Ibu Menyusui

5.     Anak berusia 0-59 bulan

Kebijakan BKKBN menurut PERPRES N0. 72 Tahun 2021 tentang  Percepatan Penurunan Stunting dengan target 14% pada tahun 2024. Langkah strategisnya yaitu membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) Nasional sebanyak 200.000 Tim

1.     Tugas TPK
Melakukan serangkaian kegiatan terhadap keluarga yang memiliki ibu hamil, ibu pasca salin, anak dibawah 5 tahundan calon pengantin/ calon PUSuntuk deteksi dini factor risiko stunting dan melakukan upaya meminimalisir atau pencegahan pengaruh dari factor risiko stunting.
2.     Tugas Khusus TPK

a.   Melakukan skrining 3 bulan pra nikah kepada catinuntuk mengetahui faktor risiko stunting, dalam upaya menghilangkan factor risiko tersebut

b.  Melakukan pendampingan kepada semua ibu hamil dengan melakukan pemantauan / pemeriksaan kehamilan secara berkal, melakukan KIE KB pasca salain dan melakukan rujukan jika diperlukan.

c.  Melakukan pendampingan pasca salin dengan melakukan promosi dan KIE KB pasca salin dan memastikan bahwa ibu pasca salin sudah menggunakan KB pasca salin dan tidak terjadi komplikasi masa nifas.

d.  Melakukan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang anak dibawah 5 tahun dengan ,melakukan skrining penilaian factor risiko stunting, memastikan bayi mendapat ASI eksklusif6 bulan dan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup dan mendapat iminisasi lengkap sesuai jadwal.

3.     Bentuk Kegiatan

a.      Penyuluhan/ KIE

b.      Fasilitas Rujukan Pelayanan

c.      Fasilitas program bantuan

d.      Surveilance

4.     Peran TPK

a.      Bidan , Pemberi layanan Kesehatan sekaligus sebagai koordinataor tim pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting

b.     Kader PKK, Mediator sekaligus pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting

c.      Kader KB, Pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting.

5.     Yang Melakukan Pendampingan

a.      Bidan Desa, sebagai coordinator pendampingan keluarga dan memberi pelayanan Kesehatan

b.     Kader PKK, sebagai penggerak danfasilitator ( mediator ) pelayanan pelayanan bagi keluarga

c.      Kader KB, sebagai pencatat dan pelapor data/ perkembangan pelaksanaan pendampingan keluarga dan atau kelompok sasaran.

6.     Alur Pendampingan Keluarga

a.      Calon Pengantin ; skriningkelayakan menikah 3 bulan sebelum hari H; Pendampingan ketat bagi calon pengantin tidak lolos skrining

b.     Pasangan Usia Subur ; skrining kelayakan calon ibu hamil ; Pendampingan dan pelayanan kontrasepsi untuk menunda

kehamilan ; Penajaman promosi, KIE dan komunikasi antar pribadi/ konseling

c.      Masa Kehamilan ; Pendampingan skrining awal ; Pendampingan ketat kehamilan risiko stanting dan patologis ; Pendampingan kehamilan sehat ; Pendampingan janin terindikasi stunting Deteksi dini setiap penyulit

d.     Masa Nifas ; Memastikan KB post partum, ASI eksklusif, imunisasi, asupan gizi busui, dan tidak ada komplikasi masa nifas ; Memastikan kunjungan post natal care ( PNC )

e.      Balita 0-23 bulan ; Skrining awal bayi baru lahir ; Pendampingan tumbuh kembang bayi lahir sehat ; Pendampingan dan pelayanan bayi 0-23 bulan dengan risiko stunting

f.      Balita 24-59 bulan ; Pengasuhan ; Pemantauan tumbuh kembang          agar optimal

Upaya perbaikan meliputi upaya untuk mencegah dan mengurangi gangguan secara langsung (intervensi gizi spesifik) dan upaya untuk mencegah dan mengurangi gangguan secara tidak langsung (intervensi gizi sensitif). Intervensi gizi spesifik umumnya dilakukan di sektor kesehatan, namun hanya berkontribusi 30%, sedangkan 70% nya merupakan kontribusi intervensi gizi sensitif yang melibatkan berbagai sektor seperti ketahanan pangan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan sebagainya.



Tentang Penulis

Bidan Nusantara

Customer Service


0 Komentar


Tinggalkan Komentar